SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN

Gambar
SEBELAS KARAKTER IBAADUR RAHMAAN (QS. AL FURQON AYAT 63-77) =========== 🌷 *PENDAHULUAN* Allah menceritakan sosok hamba-hamba teladan kepada kita untuk kita tiru kebaikan mereka, agar kita mendapatkan pahala dan kedudukan yang sama dengan mereka. Allah berfirman : “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka, dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” Mereka itulah yang dikenal dengan IBAADUR RAHMAN (Hamba-Hambanya Allah Yang Maha Pengasih). Allah menyebutkan SEBELAS KARAKTER/ CIRI mereka dengan rinci di dalam Al-Qur’an (QS. Al-Furqan : 63-77). 1️⃣ CIRI PERTAMA: *Rendah hati dan menyikapi kebodohan orang dengan cara yang baik* وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا Allah berfirman (yang artinya), “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha

Kaidah dalam Amar Ma`ruf Nahi Mungkar





Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap untuk  Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi)

Pertanyaan :
Apa hukum Islam mengenai perbuatan amar ma`ruf nahi mungkar berdasarkan kepada Kitabullah, Sunah RasulNya, hadits-hadits dan atsar, manhaj Salafush Shalih, serta sikap pemimpin dan rakyat terhadap perbuatan tersebut?

Jawaban :
Wajib bagi kaum muslimin untuk memiliki sekelompok orang yang menyeru kepada kebaikan dan melakukan amar ma`ruf nahi mungkar. Allah Ta`ala berfirman,
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali ‘Imran : 104).
Ketika amar ma`ruf dan nahi mungkar ini terwujud, maka kemaslahatan manusia dan kestabilan keadaan mereka akan didapatkan. Umat ini pun akan menjadi sebagaimana yang dipuji oleh Allah dengan firman-Nya :
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, serta beriman kepada Allah.” (Ali ‘Imran : 110).
Wajib bagi orang yang melakukan tugas ini untuk menasihati orang-orang yang hatinya keras dengan cara yang dapat melembutkan hati mereka, menenteramkan jiwa mereka, dan mau untuk taat dan beribadah kepada Allah. Dia pun harus mendebat orang yang mempunyai kerancuan pemikiran dengan cara yang terbaik sehingga kebenaran menjadi terang dan jelas baginya lalu dia mengikuti jalan yang lurus. Allah Ta`ala berfirman :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik.”(An Nahl : 125)
Kaum muslimin dalam menjalankan kewajiban ini terbagi dalam beberapa tingkatan. Ada yang menyeru kepada kebaikan dan pelaksanaan hal itu terikat dengan tangannya, seperti pemerintah, baik bersifat umum seperti pemimpin negara dan wakilnya, maupun yang bersifat khusus seperti ayah dan orang yang menempati posisinya. Ada yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran dengan lisannya, seperti ulama dan orang yang sama kedudukannya dengan mereka. Ada yang tidak mempunyai pengaruh, kekuasaan, dan kekuatan berbicara sehingga dia wajib mengingkari kemungkaran dengan hatinya. Ini berdasarkan riwayat shahih dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam yang bersabda :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah iman yang paling lemah." 1
Barangsiapa mengabaikan kewajibannya ini, maka dia berdosa dan dia sama dengan orang yang disebut oleh Allah :
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ ﴿78 كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ ﴿79 تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ ﴿80
“Orang-orang kafir dari Bani Israil telah dilaknat dengan lisan Dawud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.” (Al Maidah : 78-80)

Wabillahittaufiq, wa shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.


(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 12/337-338, pertanyaan pertama dari fatwa nomor : 10.719)



Pertanyaan :
Apakah menjalankan kewajiban amar ma`ruf nahi mungkar hukumnya tetap wajib selama pelaku kemungkaran tidak berhenti, atau cukup dengan menerangkan hukumnya?


Jawaban :
Pelaku kemungkaran perlu dinasihati secara terus-menerus hingga dia diperkirakan tidak bisa lagi dinasihati, lalu dialihkan kepada pemberian hukuman atau sanksi. Caranya adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwenang atau orang yang menempati kedudukannya untuk mendidik orang-orang yang melanggar dan para pelaku maksiat.

Wabillahittaufiq, wa shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua               : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua     : Abdurrazzaq Afifi
Anggota           : Abdullah bin Ghudayan

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah  12/347, pertanyaan kedua dari fatwa nomor 11292)

Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Mencakup Kaum Muslimin dan Selain Mereka

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :
Apakah amar ma’ruf nahi mungkar berlaku terhadap kaum muslimin dan selain mereka, ataukah hanya terhadap kaum muslimin?

Jawaban :
Amar ma’ruf nahi mungkar sifatnya umum meliputi kaum muslimin dan selain mereka. Akan tetapi hal itu berbeda dari sisi metode. Adapun seorang muslim, maka dia diperintah untuk melakukan setiap perkara yang ma’ruf dan dilarang dari setiap perkara mungkar. Adapun orang kafir, maka dia diajak kepada Islam terlebih dahulu, sebagaimana dahulu dilakukan oleh Nabi shallallahu   ‘alaihi wa sallam ketika mengutus para dai. Beliau berkata kepada Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu dalam keadaan beliau akan mengutusnya ke Yaman :
إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ, فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ لِذٰلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِيْ أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ
“Sesungguhnya engkau mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah menyambut seruan itu, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu setiap hari dan malam. Jika mereka telah menyambut seruan itu maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diserahkan kepada orang-orang miskin mereka. Jika mereka telah menaatinya, maka berhati-hatilah, jangan sampai engkau mengambil harta mereka yang istimewa. Jagalah dirimu dari doa orang yang terdhalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dan Allah (untuk dikabulkan).” (Muttafaqun ‘alaih)

Adapun orang-orang kafir yang tinggal di negeri kita, yang mereka memasukinya dengan perjanjian atau jaminan keamanan, maka mereka dilarang dari menampakkan kemungkaran atau sesuatu yang termasuk syiar-syiar mereka. Sebab hal itu merupakan penghinaan terhadap kaum muslimin. Dan karena pelarangan itu termasuk di antara syarat yang diambil oleh Umar radhiallahu ‘anhu dari orang-orang kafir dzimmi. Maka hal itu lebih utama berlaku terhadap orang-orang kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin-pent) dan dan musta’man (yang memasuki negeri kaum muslimin dengan jaminan keamanan-pent). Mereka dilarang dari menampakkan salib, sama saja apakah itu dalam rumah-rumah mereka, mobil-mobil mereka atau apa saja yang mereka kenakan. Akan tetapi hal ini hanya boleh ditangani oleh orang yang dengan upayanya melarang mereka akan diperoleh manfaat. Adapun orang yang dengan upayanya melarang mereka tidak akan didapat faidah maka terkadang larangannya itu hanya akan menjadikan mereka tetap berada dalam keadaan tersebut.

(Fatawa Nur ‘Alad Darb 597 Lisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah)

Berbagai Kesalahan dalam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah

Pertanyaan :
Apa saja bentuk-bentuk kesalahan dalam amar ma’ruf nahi mungkar, dan bagaimana cara mengatasinya ?

Jawaban :
Bentuk-bentuk kesalahan dalam mengubah kemungkaran teringkas dalam point-point berikut :
1.     Yang mengubah kemungkaran itu adalah orang yang tidak memiliki ilmu tentang halal dan haram, serta apa itu kemungkaran dan apa yang bukan merupakan kemungkaran. Sesungguhnya orang yang seperti ini akan lebih banyak merusak daripada memperbaiki. Terkadang dia mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Dia juga tidak bisa menolak syubhat yang diarahkan kepadanya. Sehingga orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus merupakan orang yang mengetahui tentang apa yang dia perintahkan dan apa yang dia larang. Dia juga harus bisa berdebat dengan cara yang terbaik dan membantah syubhat yang diarahkan terhadap dirinya yang berasal dari para pengikut syahwat dan kesalahan.
2.     Atau yang mengubah kemungkaran itu adalah orang yang tidak memiliki hikmah dan kemampuan untuk meletakkan segala sesuatu pada tempatnya, serta kemampuan untuk menetapkan skala prioritas. Sehingga terkadang dia melakukan pengingkaran terhadap sebuah kemungkaran kecil, padahal ada kemungkaran yang lebih besar darinya dan lebih utama didahulukan untuk dirubah. Atau dia melakukan pengingkaran terhadap sebuah kemungkaran yang akhirnya menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar darinya. Jadi harus ada hikmah di dalam hal itu.
3.     Atau mengubah kemungkaran dengan cara yang kasar dan keras, yang kemudian dilawan (oleh pelaku kemungkaran itu-pent) dengan sikap yang semisalnya atau yang lebih parah lagi. Sehingga akhirnya tidak diperoleh maksud dari upaya mengubah kemungkaran itu. Jadi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus berlemah lembut pada apa yang dia perintah dan dia larang.
4.     Atau yang mengingkari dan mengubah kemungkaran itu adalah orang yang tidak memiliki kesabaran dan keteguhan dalam memikul penderitaan, sehingga dia putus di awal jalan dan meninggalkan upaya mengubah kemungkaran karena putus asa. Jadi, orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus memiliki kesabaran dan keteguhan dalam memikul penderitaan. Allah ta’ala mengatakan :
وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“… dan mereka saling menasehati supaya mentaati kebenaran dan saling menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al ‘Ashr : 3).
Allah ta’ala juga berfirman menghikayatkan ucapan Luqman :
يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأُمُورِ
“Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (Luqman : 17).
5.     Atau yang mengubah kemungkaran itu adalah orang yang tidak menaati derajat pengingkaran yang telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam, sehingga terkadang dia turun kepada sebuah tingkatan pengingkaran (misalnya mengingkari dengan hati-pent) padahal dia mampu melakukan tingkatan pengingkaran yang sebelumnya (mengingkari dengan lisan atau tangan-pent), atau naik ke sebuah tingkatan pengingkaran (misalnya mengingkari dengan tangan-pent) padahal dia bukanlah orang yang berhak melakukannya.
6.     Terkadang pada sebagian orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar terdapat sikap tergesa-gesa dalam beberapa hal penting, di mana mereka memiliki inisiatif yang tidak mereka kembalikan kepada orang yang memiliki ilmu dan pendapat, yang masyhur dalam mempelajari berbagai hal dan mengetahui tentang apa yang cocok untuk segala sesuatu.
Sesungguhnya pelanggaran terhadap kesalahan-kesalahan ini atau sebagiannya akan menghalangi jalannya amar ma’ruf nahi mungkar, dan terkadang menimbulkan hal-hal yang bersifat kebaliknnya. Terkadang muncul pula darinya hasil-hasil yang tidak memuaskan. Misalnya orang yang mengingkari sebuah kemungkaran ringan dan meninggalkan kemungkaran yang lebih besar darinya, upayanya itu tidaklah menghasilkan faidah yang besar. Orang yang tidak mengingkari kesyirikan dan bid’ah-bid’ah, tapi mengingkari makan riba, membuka penutup wajah (bagi wanita-pent) dan kemungkaran lain yang sebenarnya ada kemungkaran yang lebih besar darinya; berarti orang itu memulai dari akhir jalan dan mengobati tubuh yang kepalanya sudah terputus, serta menyelesihi manhaj para nabi ‘alaihimush shalatu was salam. Sesungguhnya para nabi dahulu memulai dengan mengingkari perkara yang paling penting, kemudian baru  mengingkari perkara yang berada di bawahnya. Dahulu mereka memulai dengan mengingkari kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah. Tatkala mereka telah membenarkan aqidah terlebih dahulu, mereka melirik kepada upaya mengingkari kemaksiatan-kemaksiatan lain.
Ambillah contoh metode Nabi kita Muhammad shallallahu   ‘alaihi wa sallam. Dahulu beliau di Mekkah mengingkari kesyirikan dan mengajak kepada tauhid selama tiga belas tahun sebelum mengingkari riba, zina, minum khamr, serta memerintahkan untuk shalat dan zakat.
Terkadang ada orang yang berkata : “Dahulu ini dilakukan di tengah masyarakat musyrikin. Adapun kita, maka kita berada di tengah-tengah masyarakat muslim yang memiliki sebagian pelanggaran syari’at (kemaksiatan di bawah syirik-pent).” Maka kita katakan bahwa sesungguhnya apa yang dahulu ada pada orang-orang musyrik pada zaman Jahiliyyah juga terdapat hari ini yang semisal atau lebih besar darinya pada mayoritas negeri kaum muslimin, berupa kesyirikan kepada Allah, yang terwujud dalam peribadahan terhadap kuburan-kuburan, juga adanya thariqat-thariqat Sufiyyah dan berbagai macam bid’ah dalam agama ini. Maka wajib bagi orang-orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar di negeri-negeri tersebut untuk mementingkan hal itu dan mulai mengingkarinya dengan sungguh-sungguh serta dengan tekad yang kuat sehingga negeri-negeri tersebut bersih dari kesyirikan. Baru kemudian mereka melanjutkan upaya amar ma’ruf nahi mungkar pada pelanggaran (kemaksiatan-pent) yang lain.

(Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan, jilid 24 hal. 6-8)

-----

Catatan kaki :

1. Shahih Al Bukhari, Kitabul Jum’ah (913), Shahih Muslim, Kitabul Iman (49), Sunan At Tirmidzi, Kitabul Fitan (2172), Sunan An Nasa’i, Kitabul Iman dan Syari’at-Syari’atnya (5009), Sunan Abu Dawud, Kitabush Shalah (1140), Sunan Ibnu Majah, Kitabul Fitan (4013), Musnad Ahmad bin Hanbal (10/3)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku Harus Sabar dalam Menuntut Ilmu

Tabir Pembatas di Dalam Masjid